Hanya ada dua polisi yang baik: Patung polisi dan polisi tidur.
DALAM realitas penegakan hukum, kepolisian merupakan salah satu lembaga yang paling sering mendapat sorotan dari masyarakat. Selain jargon di atas, salah satu anekdot yang mungkin Anda sudah tahu, bunyinya begini:
Tiga polisi dunia berkumpul di tepi hutan. Masing-masing dari Kepolisian Jepang, Kepolisian New York (NYPD), dan Mabes Polri. Mereka berlomba menangkap kelinci yang akan dilepaskan ke hutan. Segala metode boleh dicoba, berikut teknologi yang mereka punya.
Polisi Jepang masuk ke hutan. Mereka menempatkan informan-informan di setiap pelosok hutan itu. Mereka menanyai setiap pohon, rumput, semak, dan binatang di hutan itu. Tidak ada pelosok hutan yang tidak diinterogasi. Setelah tiga bulan penyelidikan hutan secara menyeluruh, akhirnya polisi Jepang itu mengambil kesimpulan bahwa kelinci tersebut ternyata tidak pernah ada.
NYPD yang dilengkapi teknologi supercanggih khas Amerika juga harus berjuang keras. Setelah dua minggu bekerja tanpa hasil, mereka akhirnya membakar hutan sehingga setiap makhluk hidup di dalamnya terpanggang tanpa ada kekecualian. Akhirnya kelinci tersebut tertangkap juga hitam legam, dan mati tanpa bekas.
Polisi Indonesia, dengan tangan kosong, melenggang dengan santainya masuk hutan. Dua jam kemudian, mereka keluar dari hutan sambil membawa seekor tikus putih yang telah hancur badannya karena dipukuli. Tikus putih itu berteriak-teriak: "Ya ... ya ... saya mengaku! Saya kelinci! Saya kelinci!"
***
Dalam kajian ilmu hukum, khususnya mengenai pengajaran soal etika profesi hukum, humor dapat dilihat sebagai salah satu batu "uji kelayakan" terhadap moralitas penegak hukum yang sering didengungkan sebagai salah satu profesi luhur (officium nobile). Profesi luhur adalah profesi yang terikat pada kebutuhan-kebutuhan praktis masyarakat. Artinya, keluhuran itu selalu akan terlihat langsung oleh masyarakat melalui pengalaman-pengalaman konkret mereka berhadapan dengan penyandang profesi ini ketika menjalankan kekuasaan yang dimiliki.
Polisi sebagai salah satu penyandang profesi hukum harus paham benar bahwa moralitas mempunyai keterkaitan erat dengan konteks penggunaan kekuasaan secara ilegal. Adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan inilah yang menyebabkan polisi dituntut memiliki derajat moralitas yang standarnya harus dikerek paling tinggi di antara profesi lain. Sekali seseorang ditempatkan sebagai pesakitan hukum yang berhadapan langsung dengan polisi, dia tidak pernah memiliki pilihan untuk pergi mencari polisi yang menurutnya mampu memberikan pelayanan lebih baik atas perkara yang dituduhkan kepadanya. Berbeda misalnya dengan pasien rumah sakit yang bebas kapan saja apabila dia tidak merasa kurang mendapat perawatan yang baik dapat memilih dokter dari rumah sakit lain.
Apabila polisi tetap ingin mempertahankan predikat moral yang dimilikinya, tentu tidak ada pilihan lain kecuali mampu mengelola kekuasaan yang dimiliki sehingga menjadi kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Polisi tidak boleh memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki untuk melakukan permufakatan jahat dengan tujuan mengambil keuntungan yang bersifat pribadi maupun kelompok. Di titik ini juga diingatkan kepada semua pihak ataupun otoritas yang secara hierarki ketatanegaraan memiliki kekuasaan yang lebih besar untuk tidak menjadikan polisi sebagai tameng demi kepentingan korup dan busuk.
***
Tentu saja, salah satu cara paling efektif untuk membuktikan kepada publik bahwa semua gurauan bernada minor yang ditujukan terhadapnya adalah keliru dan sekaligus sebagai penegasan akan adanya moralitas yang baik saat ini adalah bagaimana sikap polisi dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dua orang wakil pimpinan KPK ketika mengeluarkan surat pencekalan terhadap Anggoro Wijaya.
Namun, celakanya, saat ini publik menangkap ke arah pembenaran anekdot. Dimulai dari tidak terlalu jelasnya indikator dan bukti hukum apa yang digunakan dalam kasus ini, disusul kemudian dengan penyangkalan-penyangkalan atas pernyataan yang disampaikan Kapolri. Pertama, Kapolri menyatakan bahwa penyidikan kasus suap Bibit dan Chandra berdasarkan laporan Antasari Azhar (AA) pada 6 Juli 2009 dan bukan berdasar testimoni AA. Pernyataan ini kemudian dibantah kuasa hukum AA yang menyatakan bahwa permintaan membuat laporan dan testimoni datang dari polisi.
Kedua, Kapolri menyatakan bahwa walaupun Ary Muladi telah mengucurkan dana Rp 5,1 miliar ke pimpinan KPK, surat cekal Anggoro yang diteken Chandra tetap keluar. Antasari Azhar menilai, surat cekal keluar karena ada satu pimpinan KPK belum mendapat uang. Dia meminta Ary menyerahkan uang setara Rp 1 miliar kepada Chandra. Atas pernyataan ini Ary Muladi menyangkal disuruh Antasari menyerahkan Rp 1 miliar. AA memperkuat Ary Muladi dengan turut menyangkal menyuruh Ary Muladi memberikan Rp 1 miliar ke Chandra.
Ketiga, Kapolri menyebut bahwa Ary Muladi mengaku Rp 5,1 miliar dari Anggodo, adik Anggoro Widjojo, diperuntukkan bagi pimpinan KPK. Hal itu juga dibantah Ary Muladi dengan mengatakan tak pernah memberikan uang/bertemu langsung dengan pimpinan.
Keempat, polisi menyebut Ary memberikan uang kepada Bibit di Bellagio Residence dalam rentang 11-18 Agustus. Padahal, Bibit mengaku berada di Peru pada waktu itu.
Kelima, adanya fakta tanggal penerimaan uang dari Ary kepada Chandra yang berubah-ubah. Sebelumnya polisi menyebut 27 Februari, lalu 15 April, lalu berubah lagi menjadi Maret 2009.
Apabila seluruh fakta ini ternyata terbukti benar yang akan diobjektifkan dalam bentuk keluarnya, katakanlah surat penghentian penyidikan/penuntutan, pendeponiran kasus oleh Jaksa Agung, atau kemudian jatuhnya putusan bebas dari majelis hakim, alamat penghargaan masyarakat terhadap moralitas polisi akan semakin turun ke titik nadir.
Namun, hal itu dapat direduksi apabila kemudian Polri meminta maaf kepada publik atas kesalahannya dan pimpinan tertingginya mengundurkan diri secara hormat. Kalau tidak, hal ini akan menjadi malapetaka penegakan hukum bahwa publik secara luas akan semakin tidak percaya lagi dengan seluruh institusi hukum karena merasa hukum telah mati.
Matinya hukum di mata publik bukanlah berarti tidak ada hukum. Matinya hukum akan diartikan bahwa hukum adalah libido kekejaman, ekstasi kejahatan, dan semangat kegilaan guna melakukan manuver-manuver melindungi praktik busuk.
Dan benarlah, hanya ada dua polisi saja yang baik: Patung polisi dan polisi tidur. Tragis. (*)
Bobby R. Manalu , mahasiswa pascasarjana UGM Jogja, praktisi hukum pada Fredrik J. Pinakunary Law Offices, Jakarta.
Ujian Moralitas Polri
Menghindari Kapitalisasi Bencana
ANGKA-ANGKA korban dan reruntuhan yang muncul pascagempa di Padang membuat kerutan di dahi kita makin banyak. Bukan karena berhitung, melainkan berpikir: kenapa dan bagaimana gempa bisa terjadi? Apa yang telah, sedang, dan seharusnya kita lakukan terkait dengan musibah itu? Apa yang sudah kita perbuat untuk para korban? Bagaimana dan siapa yang bertanggung jawab terhadap rekonstruksi pascagempa? Apakah perlu meng-amdal-kan standar konstruksi tahan gempa? Dan, masih banyak lagi.
Pertanyaan-pertanyaan di atas membawa kita pada realitas bahwa hubungan antara angka dan gempa di negeri ini sangat intim. Maksudnya, sudah berkali-kali gempa menimpa kita. Sudah berabad-abad lamanya kita bersentuhan dengan bencana.
Sejarah menjejali kita dengan deretan angka yang mencatat seringnya bencana gempa terjadi di Negeri Kepulauan ini. Ironisnya, kita seakan tak pernah belajar dari kenyataan empiris di atas. Ratapan dan kesedihan ketika gempa terjadi tidak mampu melecut kita untuk segera mengevaluasi dan belajar menyikapi bencana gempa yang terjadi secara berkala.
Bangsa ini tidak perlu diajari bahwa Indonesia terletak di antara tiga lempeng benua yang mengakibatkan rentan terjadinya gempa, menjadi jalur patahan aktif produk interaksi konvergen antara India-Australia-Eurasia. Bangsa ini tak perlu diberi tahu bahwa gempa memiliki kecenderungan berulang karena hasil energi yang menumpuk di bawah tanah.
Pengetahuan empiris di atas sudah melekat dalam benak bangsa Indonesia, sedalam ketakutan yang selalu tumbuh baru setelah bencana terjadi. Yang perlu dibenahi adalah pola penyikapan dan penanganan atas bencana. Kita tahu, dalam perspektif ilmu sosial, kajian yang komprehensif-holistik atas bencana belum banyak dilakukan.
Masyarakat Lokal
Terkait dengan bencana gempa Padang, ada beberapa langkah penanganan yang bisa dilakukan. Pertama, memberikan ruang yang cukup untuk masyarakat yang terkena bencana (society at risk) untuk berperan dan mengambil kebijakan/keputusan. Masyarakat yang terkena bencana jelas lebih mengetahui seluk-beluk bencana dan lokalitas, termasuk kerentanan masyarakat lokal.
Hal itu akan mempermudah partisipasi aktor-aktor pemberi bantuan bencana. Contohnya, keterlibatan masyarakat lokal Pariaman sangat membantu kelancaran penanganan korban gempa, termasuk evakuasi korban.
Melibatkan masyarakat lokal dalam penanganan bencana mencerminkan kepedulian empatik dan solidaritas terhadap penderitaan sesama. Kedekatan emosional akan menyuntikkan semangat dan membangkitkan militansi dalam penanganan sebuah bencana. Menurut Heijmans (2004), keberhasilan sebuah bantuan bencana bergantung pula pada partisipasi dan kemampuan aktor lokal dalam mendiskusikan, menyusun, dan merencanakan langkah recovery.
Kedua, adanya jalinan koordinatif yang baik antartim penyalur bantuan bencana. Selama ini, sering terjadi tumpang tindih antartim. Dengan alasan menghormati tenaga bantuan dari luar negeri sebagai tamu negara, misalnya, tim lokal memberikan keleluasaan yang penuh untuk penanganan evakuasi atau penyaluran bantuan. Jalinan kerja sama yang sistematis dan efektif akan mempercepat penanganan evakuasi dan penyelesaian bencana.
Kapitalisasi
Sehubungan dengan distribusi bantuan kemanusiaan dan saluran bantuan finansial (humanitarian and financial assistance), kekhawatiran yang sering mengemuka adalah adanya proyek kapitalisasi bencana. Hal tersebut bisa terjadi karena adanya pola pendekatan "neoliberal" yang mengutamakan privatisasi dan pengandalan modal (fiscal austerity) dalam menangani bencana.
Oliver-Smith (2002) membenarkan adanya kecenderungan ekspansi kapitalis dalam penanganan bencana. Alih-alih mempercepat recovery, kapitalisasi bencana membuat masyarakat yang terkena bencana semakin tersudut secara sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Kapitalisasi bencana akan mengubah orientasi dana "bantuan" menjadi dana "investasi". Bantuan-bantuan kemanusian yang tersalur dibayangi pamrih dan diharapkan bisa dipetik di kemudian hari. Kapitalisasi bencana semacam itu salah satunya terwujud melalui lembaga penyandang dana bantuan yang di-support oleh kebijakan pemerintah dan lembaga internasional.
Menurut Schuller (2008), realitas di atas bisa diamati dalam tiga hal. Pertama, langkah-langkah privatisasi yang dijejalkan lembaga penyandang dana kepada negara-negara yang terkena gempa. Kedua, instrumentalisasi bencana dengan mendesakkan program-program mereka dalam penanganan bencana. Ketiga, kebijakan lokal yang cenderung didikte oleh para kapitalis transnasional.
Salah satu contoh yang sering mengemuka adalah bencana angin topan Honduras. Intervensi asing dalam penanganan bencana tersebut membuat masyarakat Honduras bergantung pada kekuatan kaum kapitalis. Di Sri Lanka, pascatsunami 2006, pengaruh kekuatan kapitalis semakin tampak dalam kebijakan-kebijakan pemerintah.
Bencana tsunami di Aceh pada 2004 juga tidak lepas dari fenomena di atas. Terdapat lebih dari 124 lembaga nonpemerintah internasional serta 430 lembaga lokal dan nasional yang ikut menangani rekonstruksi Aceh pascatsunami. Menurut Zeccola (2008), kehadiran lembaga bantuan asing di Aceh juga mendapatkan resistensi dan memicu konflik di masyarakat.
Kapitalisasi bencana tidak lepas dari kalkulasi angka. Sebagai sebuah dana "investasi", angka yang keluar dalam sebuah proyek recovery diharapkan bisa menghasilkan angka masuk yang tentunya lebih besar.
Esai itu tidak berpretensi untuk mencurigai atau menuduh, tetapi mengingatkan kita bahwa salah satu etos yang harus dikedepankan dalam menangani korban gempa adalah kemanusian, persaudaraan, dan pertolongan tanpa pamrih. Jadi, mari lupakan sejenak kalkulasi dan angka. (*)
Akhmad Siddiq , pemerhati sosial, alumnus Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM.
Sepuluh ‘Bahaya Laten’ Arus Mudik Lebaran
Tradisi pulang kampung (mudik) pada hari Lebaran tampaknya sudah jadi kohesi sosial yang amat kuat bagi sebagian besar masyarakat (perkotaan) di Indonesia. Sekalipun berbekal ala kadarnya, tak menjadi kendala untuk meretas kembali tali kekerabatan. Diperkirakan tahun ini jumlah pemudik mengalami lonjakan 6,14 persen (sekitar 15,8 juta), tahun lalu “hanya” 14,9 juta. Jumlah arus kendaraan, minus sepeda motor, menurut Departemen Perhubungan, mengalami peningkatan sebesar 4,61 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari 1.808.150 kendaraan menjadi 1.891.523 kendaraan. Memindahkan jutaan manusia pada waktu bersamaan tentu bukan pekerjaan mudah. Banyak pihak dibuat pusing tujuh keliling oleh tradisi tahunan ini (selain juga diuntungkan).
Ironisnya, kendati hajatan rutin ini terjadi setiap tahun, toh berbagai permasalahan yang mengiringi tidak pernah terselesaikan secara tuntas. Pemerintah, juga masyarakat, justru semakin “berkelon” dengan multidistorsi yang amat klasik. Setidaknya, "10 bahaya laten" akan menyerimpung arus mudik kali ini, yang jika tidak dikelola dengan kecerdasan tinggi akan menjadi instrumen untuk memporandakan prosesi mudik. Berikut 10 bahaya laten itu.
Pertama, paradigma safety first. Aspek keselamatan dalam sistem manajemen transportasi menjadi prasyarat pertama. Tapi, dalam realitas keseharian--apalagi pada arus mudik--aspek safety acap dipinggirkan, kalah oleh aspek aksesibilitas dan mobilitas. Yang penting penumpangnya terangkut; keselamatan mah nomor buntut. Apalagi transportasi darat, yang terbukti menjadi instrumen efektif pencabut nyawa. Masih digunakannya kereta api sapu jagat--yang bertiwikrama menjadi "kereta komunitas"--adalah bukti bahwa aspek keselamatan bukan menjadi urgensi. Kereta sapu jagat ("kereta komunitas") prinsipnya sami mawon, ya kereta barang yang tidak layak menjadi alat angkut manusia.
Kedua, minimnya keandalan moda transportasi publik. Pemerintah boleh menepuk dada bahwa, dari sisi ketersediaan, sarana transportasi publik cukup memadai. Tapi, pertanyaannya, bagaimana tingkat keandalan sarana transportasi publik itu. Untuk mengatasi kondisi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak, mayoritas pengusaha angkutan bermanuver dengan menggunakan suku cadang kelas dua (palsu) untuk solusinya. Apa lagi yang menjadi pertaruhan atas maraknya penggunaan suku cadang palsu ini selain aspek keselamatan? Bahkan tidak hanya perusahaan bus, moda kereta api pun tidak luput dari fenomena ini. Wajar jika lima tahun terakhir tingkat keandalan moda kereta api menyusut drastis hingga menjadi 80 persen saja. Anehnya, ketika keandalan turun, eh, anggaran biaya perawatan malah dikurangi. Kecelakaan kereta api yang terjadi bertubi-tubi akhir-akhir ini adalah akibat fenomena ini.
Ketiga, pelanggaran tarif batas atas. Kenaikan tarif tuslah pada bus umum memang tidak ada lagi. Pemerintah menggunakan model tarif batas atas (ceiling price) dan batas bawah (floor price). Namun, prakteknya, konsumen bus umum tetap mengalami kenaikan tarif. Sebab, dalam suasana peak season seperti ini, nyaris tidak ada perusahaan bus yang menggunakan floor price. Persoalan tidak berhenti di sini saja, karena banyak awak angkutan yang meminta tarif tambahan, entah untuk membayar tol, uang timer, bahkan untuk "THR". Sialnya, tangan kuasa petugas tidak mampu menertibkan aksi nakal ini. Sanksi yang diberikan terbukti tidak cukup ampuh untuk menimbulkan efek jera.
Keempat, maraknya penggunaan sepeda motor. Mudik dengan sepeda motor kini menjadi tren tak terhindarkan. Departemen Perhubungan mengestimasi jumlah pemudik sepeda motor tahun ini mencapai 2,5 juta unit, naik 18,08 persen (pada 2007 sebanyak 2,1 juta sepeda motor). Tapi yang sangat merisaukan dari maraknya penggunaan sepeda motor adalah aspek keselamatannya. Betapapun efisiennya (secara ekonomi), sepeda motor bukan tipe kendaraan yang layak untuk perjalanan jarak jauh. Tidak aneh jika selama 14 hari arus mudik pada 2007 lalu, di wilayah Jawa-Bali dan Sumatera saja 256 nyawa tercerabut akibat kecelakaan sepeda motor (data resmi Mabes Polri).
Kelima, minimnya akses informasi. Pelanggaran hak-hak publik (konsumen) terjadi tak hanya pada pelanggaran tarif. Umumnya situasi mudik menciptakan suasana semrawut, crowded, dan panik. Namun, di tengah kondisi semacam ini nyaris tidak ada informasi yang bisa diakses oleh konsumen secara utuh: tak ada tempat bagi konsumen untuk bertanya dan mengadu. Posko yang disediakan pemerintah terlihat kurang efektif karena ditempatkan pada posisi terpojok, kalah oleh ingar-bingar iklan rokok, yang kini marak di terminal dan stasiun. Posko partai politik pun hanya menjadi pajangan tak berfungsi. Tak pelak, banyak pemudik yang menjadi santapan empuk calo, preman terminal, atau oknum lain yang nyaru.
Keenam, titik rawan kemacetan. Nyaris tidak ada mudik tanpa bumbu kemacetan. Selain volume kendaraan meningkat tajam, fenomena macet juga dipicu oleh masalah klasik, seperti jalan rusak dan bottle neck, atau pasar tumpah (kondisi ini sepertinya sudah given). Berkaitan dengan jalan rusak, sungguh aneh jika perbaikannya selalu dilakukan saat menjelang mudik Lebaran tiba.
Ketujuh, tidak optimalnya fungsi jalur alternatif. Untuk menghindari titik rawan kemacetan, jalur alternatif bisa menjadi solusi. Tapi, faktanya, jalur alternatif ini terbukti tidak efektif mengatasi kemacetan, karena mayoritas tidak berminat menggunakannya. Selain kontur jalannya tidak rata dan berkelok-kelok, tidak ada petunjuk arah yang jelas. Akibatnya, jalan alternatif justru sering menyesatkan pemudik. Biasanya pada jalur alternatif tidak ada petugas resmi yang berjaga (yang ada hanya “pak ogah”, yang tak jarang memasok informasi keliru).
Kedelapan, bencana alam. Tidak jarang arus mudik mengalami kekacauan karena faktor bencana alam, khususnya banjir atau tanah longsor. Memang, menurut laporan BMG, hujan deras tidak akan terjadi selama arus mudik kali ini. Artinya, ancaman banjir dan tanah longsor bukanlah hantu yang menakutkan. Meski demikian, titik rawan yang acap menjadi langganan banjir dan tanah longsor (seperti Banyumas) tetap harus diwaspadai.
Kesembilan, perilaku nakal pemudik. Perilaku pemudik memberikan kontribusi signifikan terhadap lancar-tidaknya arus mudik. Salah satunya adalah menyerobot jalur yang bukan miliknya. Perilaku ini biasanya akan menyumbat arus dari arah sebaliknya. Perilaku nakal semacam ini akan menimbulkan kemacetan berjam-jam. Tidak mudah bagi petugas untuk mengurai kembali jika terjadi kenakalan semacam ini. Tindakan tegas petugas kepolisian layak ditimpakan kepada pemudik berkarakter semacam ini.
Kesepuluh, lemahnya law enforcement. Arus mudik adalah sikon tidak normal. Banyak aturan dilanggar, tapi dibiarkan saja oleh petugas. Misalnya, banyak pemudik yang menggunakan mobil bak terbuka (hanya ditutup terpal plastik) dan melewati jalan tol pula. Ini jelas pelanggaran, tapi toh petugas hanya bengong melompong. Sebagaimana pengguna sepeda motor, mobil bak terbuka tidak memenuhi standar keselamatan untuk mudik.
Pemerintah tidak bisa mengklaim berhasil mengelola arus mudik jika parameternya hanya mampu memindahkan 15,8 juta pemudik. Akan lebih fair kalau parameter keberhasilannya adalah minimnya kecelakaan yang merenggut nyawa, termasuk pengguna sepeda motor. Petugas harus lebih sigap, tegas, dan proaktif dalam mengendalikan arus lalu lintas yang memiliki potensi crowded sangat tinggi. Juga bagi para pemudik, apa pun moda transportasi yang digunakan, seharusnya lebih rasional dan bijak. Jangan mengedepankan perilaku egoistis, serakah, dan mau menang sendiri (sok raja jalanan!), yang justru akan memperluas tingkat kesemrawutan lalu lintas di jalan raya. Seharusnya 10 bahaya laten itu tidak akan terjadi jika ada sinergi yang kuat antara petugas, operator, dan awak angkutan moda transportasi publik, plus pemudik itu sendiri. Betapapun, perbaikan sarana transportasi publik, baik dari sisi akses, mobilitas, maupun keandalan, adalah prasyarat utama untuk merombak karut-marut mudik Lebaran.
Tulus Abadi,
Anggota Pengurus Harian YLKI